Setia Dalam Perkara Kecil

Barangsiapa setia dalam perkara-perkara kecil, ia setia juga dalam perkara-perkara besar. Dan barangsiapa tidak benar dalam perkara-perkara kecil, ia tidak benar juga dalam perkara-perkara besar

2012/09/29

Kiat Pintar Menyimpan Madu


Madu dikenal banyak memiliki manfaat bagi kesehatan dan juga kecantikan. Meski madu dapat disimpan hingga beberapa tahun, namun madu juga bisa rusak jika salah menyimpannya. Nah, berikut ini adalah kiat cerdas untuk menyimpan madu, sehingga madu dapat disimpan dalam jangka panjang dan tidak kehilangan manfaatnya.

1. Jangan biarkan madu tersimpan di wadah terbuka, apalagi di udara yang lembap. Madu bersifat higroskopis atau dapat menarik air, yang memungkinkan madu berkurang kualitasnya.

2. Simpanlah madu di dalam wadah kaca. Pastikan untuk menutup rapat-rapat. Jangan sesekali untuk menyimpannya di wadah logam atau plastik, karena asam pada madu dikhawatirkan akan bereaksi dengan wadah dan akan menjadi racun jika dikonsumsi.

3. Simpan madu di suhu ruangan dalam wadah kaca yang kedap udara, jangan simpan dalam lemari es untuk menghindari terjadinya pengkristalan. Madu jernih akan aman apabila disimpan di tempat sejuk dan dingin.

4. Hindarkan jangkauan sinar matahari, karena nutrisi dalam madu akan rusak, dan pastinya ini akan mengurangi manfaat madu.

5. Jangan menyimpan madu bersama makanan dan bahan yang berbau tajam, karena madu mudah menyerap bau-bauan di sekelilingnya.

<sumber http://www.hypermart.co.id/kiat-pintar-menyimpan-madu.aspx>

2012/07/06

Barefoot College

Dokter gigi dan dokter2 lain menempuh pendidikan bertahun-tahun dengan biaya yang mahal, shg "motivasi pelayanan" sdh menjadi profesi yg menghasilkan uang. Secara, utk melayani sampai ke pedalaman, tidak bisa hny krn latar belakang keahlian tapi yang menggerakkan adalah hati dan komitmen pribadi. sama seperti Pendeta yg shrs nya profesinya itu siap melayani sampai ke tempat yg terpencil, tappitidak semua nya memiliki hati yg siap ditempatkan di sana.

Barefoot College Dentist Project
catatan dari Agent SDB - Fictor Ferdinand
Affirmative action untuk membangun kemandirian Papua dengan membangun sistem kesehatan sendiri.

Bagaimana jika kita tinggal di desa yang sulit dijangkau, dan tidak ada dokter disana? 

Di desa yang sulit dijangkau di Rajahstan, dua orang nenek ini dilatih menjadi dokter gigi. Mereka lahir dan besar di desa tersebut. Mereka tidak bisa membaca dan menulis, tapi mereka menjadi perawat gigi masyarakat desa. Mulai dari belajar membersihkan plak, menambal gigi, menyuntik anestesi dan mencabut gigi. Setelah mendapat pelatihan selama 6 bulan di barefoot college, dua orang nenek ini kembali ke desanya untuk merawat gigi masyarakat desanya. 

Dengan penuh kasih sayang mereka merawat gigi anak-anak di desa. Bayangkan bila dokter yang merawat kita, memperlakukan kita seperti anak atau cucunya sendiri!
Pelayanan kesehatan, akhirnya juga menjadi sarana memperkuat ikatan diantara masyarakat desa. Betapa indahnya :)

dokter-dokter gigi di Rajahstan ini lah yang kurang lebih menggambarkan bagaimana para kader kesehatan di Papua akan bekerja nantinya

Kunci membangun kemandirian Papua adalah dengan meningkatkan kapasitas masyarakat desa, untuk secara mandiri mencapai kualitas hidup yang lebih baik. 


--------
Teknisi. Penghargaan profesi sudah menjadi keharusan di jaman ini. Pendidikan tinggi dikejar untuk mendapatkan pengakuan keahlian demi profesionalisme.
Dampak dari profesionalisme ini antara lain kurang minatnya kita untuk mengerjakan hal-hal sederhana dan membantu orang lain untuk menjadi mandiri sehingga mereka tidak bergantung lagi pada kita.
Hal lain, dengan bertambahnya nilai profesionalisme kita, kita menjadi suka memilih-milih tempat di mana kita mau bekerja. Jika demikian, bagaimana dengan masyarakat di kampung2 yang jauh dari perkotaan...yang kita sendiri tau bagaimana kondisi di sana yang kurang tenaga-tenaga profesionalisme (bahkan tidak ada selain mereka2 yang punya hati dan pilihan untuk melayani di sana seperti Pendeta/Pastor, suster2 dan dokter2).
singkat cerita.... apakah tidak mungkin para ahli muncul dari kampung-kampung itu sendiri? apakah tidak mungkin orang-orang di kampung yang tidak menempuh pendidikan tinggi bertahun-tahun untuk mendapatkan keahlian di berbagai bidang utk membangun kampungnya dan menjadi mandiri?
Ternyata mungkin. Berikut video yang bisa menjadi contoh untuk kita terapkan di Daerah kita.

Barefoot College - Solar Technology
catatan dari Agent SDB - Fictor Ferdinand
Affirmative action untuk membangun kemandirian Papua dengan sistem pendidikan sendiri.

Apakah untuk menjadi seorang teknisi panel surya seseorang mesti minimal menempuh 12 tahun pendidikan? Apakah mereka harus lulusan elektro atau minimal STM? bagaimana dengan mama-mama di kampung, bisakah mereka menjadi teknisi panel surya yang handal?

Di Barefoot College, para nenek ini diajari bagaimana merakit panel surya. Mereka berasal dari kampung kampung yang sulit dijangkau, diantara mereka bahkan ada yang tidak bisa membaca dan menulis. Para pelatihnya berasal dari daerah lain, sehingga komunikasi dilakukan dengan bahasa isyarat! Untuk membantu mengingat, para perempuan ini membuat manualnya perakitan tenaga surya-nya sendiri dengan gambar. Ketika mereka kembali ke desanya, mereka membangun panel surya. Desa yang semula gelap gulita, diterangi oleh listrik, dari keuletan dan ketekunan para perempuan ini. Dengan listrik, anak-anak dapat belajar di malam hari.

Hal ini bisa menjadi contoh program affirmative action bagaimana secepat mungkin meningkatkan kualitas hidup masyarakat kampung, dan di saat yang sama membangun kemandirian masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup mereka sendiri. Di desa-desa di Papua, bisa dibuat berbagai teknologi pembangkit listrik yang sesuai dengan kondisi alamnya masing-masing.

Papua bisa membangun kemandirian di kampung-kampung. mulai dari sistem pendidikan berbasis budaya lokal dan potensi alamnya sendiri.





Saya cuplik karena saya anggap dapat bermanfaat bagi pembangunan daerah dan dapat mengubah paradigma kita tentang PENDIDIKAN dan KEAHLIAN.


Tuhan Berkati Pekerjaan dan Pelayanan kita. Dan tetap minta hikmat dari-Nya. 

2012/06/27

Cuti Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976
Tanggal 23 Desember 1976

Hal "CUTI" adalah hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain menjalankan kewajibannya sebagai jongos masyarakat (abdi masyarakat) hehehe...
Saya yakin, sebagian besar kita yang PNS hanya mendengar dari mulut ke mulut tentang hal cuti ini. Yang kita tau, setiap tahun kita punya hak untuk mengajukan cuti selama 12 hari kerja. Ada juga cuti besar, cuti sakit, cuti alasan penting, cuti menikah, cuti melahirkan dan cuti di luar tanggungan negara. Itu semua yang sering kita dengar. Tapi apakah kita pernah mengetahui dengan jelas dan pasti tentang tata aturan soal cuti ini? Sering kita mendengarkan perdebatan atau kita sendiri yang berdebat soal waktu jalan nya cuti. Dan sering kita hanya mempercayai pendapat para senior. Kita berdebat dan mempercayai sesuatu yang kita sendiri tidak pernah melihat peraturan itu sendiri. Kadang kita akhirnya salah kapra soal pengertian cuti-cuti itu dan kadang kita sendiri akhirnya dirugikan atau mungkin ada yang merugikan negara.
Cuti ini hak kita sebagai PNS dan sangat disayangkan kalau kita sendiri tidak paham kemudian kita hanya mempercayai tradisi-tradisi yang sedang berlangsung di kantor kita. Padahal ini ada aturan nya.

Saya sendiri penasaran tentang hak saya ini. saya mencari dasar hukumnya. Saya mendapatkannya lewat dunia maya. untuk mendapatkan di bagian kepegawaian kantor sepertinya sulit....hmmmm...bukan sulit sih... tapi diragukan ketersediaannya.... hehehe...

Saya tidak ingin mengetahuinya sendiri, berikut ini saya salin hal-hal yang penting dari peraturan pemerintah no. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Jenis Cuti PNS:
Cuti terdiri dari: (Pasal 3)
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti sakit;
d. cuti bersalin;
e. cuti karena alasan penting; dan
f. cuti di luar tanggungan Negara.



A. Cuti Tahunan (Pasal 4 - 8)
  • utk PNS yg tlh bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara TERUS MENERUS
  • lama cuti 12 (dua belas) hari kerja
  • CUTI TAHUNAN TIDAK DAPAT DIPECAH-PECAH hingga jangka waktu yang KURANG DARI 3 (TIGA) HARI KERJA (ini berarti dapat dipecah-pecah menjadi 6 (hari) + 6 (hari) atau 5 (hari) + 7 (hari) kerja) *dari kalimat ini kita dapat jabarkan seperti ini. sesuai dengan tata bahasa dan arti kalimatnya.... benarkan?
  • cuti di tempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari.
  • cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja TERMASUK CUTI TAHUNAN DALAM TAHUN YANG SEDANG BERJALAN
  • CUTI TAHUNAN YG TIDAK DIAMBIL LEBIH DARI 2 (DUA) TAHUN BERTURUT-TURUT, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja TERMASUK CUTI TAHUNAN DALAM TAHUN YG SEDANG BERJALAN
  • PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI GURU PADA SEKOLAH DAN DOSEN PADA PERGURUAN TINGGI YANG MENDAPAT LIBURAN MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU TIDAK BERHAK ATAS CUTI TAHUNAN.
  • Dapat ditangguhkan oleh pejabat yg berwenang paling lama 1 (satu) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak. Dan dapat diambil dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yg sedang berjalan.

B. Cuti Besar (Pasal 9 - 12)
  • hak utk PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus
  • lamanya 3 (tiga) bulan
  • tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dlm tahun yang bersangkutan
  • Cuti besar dapat digunakan utk memenuhi kewajiban agama
  • dapat ditangguhkan oleh pejabat yang berwenang utk paling lama 2 (dua) tahun apbl kepentingan dinas mendesak

C. Cuti Sakit (Pasal 13 - 18)
  • Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit
  • PNS yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari, ketentuannya harus memberitahukan kpd atasannya
  • PNS yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari, ketentuan: mengajukan permintaan secara tertulis kpd pejabat yg berwenag dengan melampirkan surat keterangan dokter
  • sakit yang lebih dari 14 (empat belas) hari: mengajukan permintaan secara terutlis kepada pejabat yg berwenang dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. waktu cuti diberikan paling lama 1 (satu) tahun, dapat ditambah dijika dipandang perlu paling lama 6 (enam) bulan.
  • PNS wanita yang mengalami gugur kandung, berhak cuti sakit paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan
  • selanjutnya pasal 16 - 18 .....

D. Cuti Bersalin (Pasal 19 - 21)
  • utk persalinan anak yang pertama, kedua dan ketiga
  • yang keempat dan seterusnya diberikan cuti di luar tanggungan negara
  • lamanya 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan

E. Cuti Karena Alasan Penting (Pasal 22 -  25)
yang dimaksud dengan CUTI KARENA ALASAN PENTING adalah cuti KARENA:
  1. ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
  2. salah seorang  anggota keluarga yang dimaksud di atas meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarga nya yang meninggal dunia itu;
  3. melangsungkan perkawinan yang pertama;
  4. alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden.
  • lamanya cuti ditentukan oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama 2 (dua) bulan. *jadi, cuti alasan pernikahan bisa diajukan maksimal selama 2 (dua) bulan ^,^ tp dengan memberikan alasan-alasan utk dapat dipertimbangkan, misalnya tempat berlangsung pernikahan dan atau tata aturan pernikahan yang harus dilalui.

F. Cuti Di Luar Tanggungan Negara (Pasal 26 - 31)
  • bagi PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus, karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak
  • palang lama 3 (tiga) tahun
  • dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun 
  • dibebaskan dari jabatannya (kecuali cuti di luar tanggungan negara karena persalinan anak keempat dan seterusnya - Pasal 19 ayat (2))
  • jabatan yang menjadi lowong dengan segera dapat diisi
  • selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS tersebut tidak berhak menerima penghasilan dari Negara.
  • selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.


 Lain-lain 
PNS yang sedang menjalankan cuti tahunan, cuti besar dan cuti karena alasan penting, dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak. Jika terjadi hal seperti tersebut, maka jangka waktu cuti yang belum dijalankan TETAP MENJADI HAK PNS yang bersangkutan.

2012/05/27

GDP Rising

 Mengukur Pembangunan: PDRB??? 

Alan Atkisson, bercerita bahwa PDRB seringkali tidak mengukur apa yang penting bagi kita. 
Listen this song.... 



FAKTA TENTANG PDRB 

  • GDP/ PDRB hanya menghitung jumlah total uang yang dibelanjakan. Tidak menghitung untuk apa uang itu dibelanjakan
  • Pada saat kecelakaan tanker Exxon Valdez, tragedi Chernobyl di Rusia, PDB Amerika dan Rusia naik (karena ada belanja untuk pemulihan lingkungan). 
  • Saat terjadi peperangan di Yugoslavia, naiknya belanja senjata menyumbang peningkatan PDB negara-negara NATO
  • Penduduk yang menderita obesitas, sangat menguntungkan ekonomi. Penderita obesitas membeli banyak makanan, obat serta perawatan rumah sakit, untuk berbagai penyakit yang dideritanya.
  • PDRB Papua meningkat, tapi tingkat pendidikan dan kesehatan masyarakat masih rendah. 
  • Papua perlu memilih, akan mengukur keberhasilan Pembangunannya hanya lewat peningkatan PDRB , atau mengukur sesuatu yang penting seperti kesehatan, kecerdasan , dan kebahagiaan masyarakat. 
  • Kesehatan, kecerdasan dan kebahagiaan tidak dapat diukur dengan uang


Sumber: Paket Promosi Blueprint Pembangunan Berkelanjutan 

Refleksi dari Kehancuran Hutan Amazon


Hutan Amazon adalah hutan tropis terluas di dunia. Luasnya terus berkurang dari tahun ke tahun. Antara tahun 1990 – 2000, luas hutan yang hilang setara dengan 54 kali luas provinsi Papua!
Hal-hal apa yang membawa kehancuran hutan Amazon?

Lihat Film berikut ini:


REFLEKSI DARI KEHANCURAN HUTAN AMAZON:
  • Kehancuran ini disebabkan oleh pembukaan lahan untuk pertanian, peternakan, dan pertambangan. Pembukaan jalan malah memperparah situasi ini.
  • Pembuatan jalan memudahkan akses pembalakan liar 
  • dan pemasaran hasil peternakan dan perkebunan. Semakin mudah akses, semakin banyak yang ingin membuka usaha peternakan dan perkebunan, hutan semakin luas ter-konversi.

Cattle industry threaten rainforest

Cattle industry threaten rainforest



Butir-butir Pengamalan Pancasila

Masih ingat butir pengamalan Pancasila?
Belakangan ini saya seperti terpanggil untuk mencari butir-butir Pancasila. Saya ingat dulu waktu di Sekolah Dasar, ibu guru menugaskan kami untuk menghafalkannya dan mengucapkannya di depan audiensi yang beranggotakan murid-murid kelas masing-masing...hehehe... dan saya selalu tidak dapat menghafalkannya dengan sempurna....sampai lulus pun tidak sempurna mengucapkan 36 butir itu (ternyata 45 butir ya?)....

Upacara minggu lalu saat memperingati Hari Kebangkitan Nasional (dilaksanakan Hari Senin, tgl. 21 Mei 2012), saat dibacakan Pembukaan UUD 1945 saya terpanggil lagi untuk mencari ke-45 butir pengamalan Pancasila ini, untuk dibaca dan diresapiiii (ciyeee.... hehehe).
..... UUD 1945 berdasarkan isi dari PANCA SILA ......
jadi segala peraturan perundang-undangan itu pada ujungnya harusnya tidak bertentangan dengan PANCASILA.

Nah, kembali kita perlu mengingat apa sih 45 butir pengamalan Pancasila itu. Dan ternyata isinya luar biasa sempurna..... Seandainya saja dulu bukan disuruh hanya menghafalkannya tapi disuruh juga mempraktekkannya, guru-guru juga mungkin ga ada yang bisa memberi contoh ya.... hahahahah....

Dan inilah ke-45 Butir Pengamalan Pancasila kita:

45 butir pengamalan Pancasila seperti yang tertuang dalam P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) pada Tap MPR No. II/MPR/1978:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa 
(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
(1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
(4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
(5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
(8) Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
(1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Road to Amazon Destruction

Please, be carefull to make decision about "development"


2012/05/01

Korps Pegawai Negeri Sipil (KORPRI)


Seperti dinyatakan dalam Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia, KORPRI adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terbentuk pada tanggal 29 Nopernber 1971 bertolak dari latar belakang pemikiran, bahwa dengan pegawai yang terkotak-kotak dalam berbagai kelompok idiologi tidak mungkin tugas menjalankan pemerintahan dan pembangunan yang diamanatkan Negara dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
Sebelum Korpri terbentuk, pegawai negeri yang bekerja dalam dinas-dinas pemerintahan adalah anggota dari perserikatan-perserikatan pegawai yang sangat banyak jumlahnya. Perserikatan pegawai tersebut pada umumnya berinduk kepada kekuatan (partai) politik yang ada, misalnya Kesatuan Buruh Marhaenis (KBM) yang berinduk pada Partai Nasionalis Indonesia, Serikat Organisasi Karyawan Seluruh Indonesia (SOKSI) yang berinduk pada Partai Sosialis Indonesia, Serikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) yang berinduk pada Partai Nahdlatul Ulama, Serikat Buruh Kereta Api (SBKA) yang berinduk pada SOBSI/PKI, dan sebagainya.
Dengan pegawai yang memiliki kesetiaan yang "mendua", yaitu disatu pihak pegawai taat kepada Pemerintah, sedangkan di lain pihak setia kepada partainya. Setiap pegawai disamping bekerja bagi pemerintah sesuai bidang tugasnya, akan bertindak sesuai arahan pimpinan partainya. Dengan keadaan yang demikian amat sulit diharapkan bahwa Pemerintah akan dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Atas prakarsa pemerintah, untuk mencapai dayaguna dan hasil guna yang sebesar-besarnya dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan menyeleng-garakan pembangunan nasional, diupayakan suatu wahana yang dapat mewadahi seluruh pegawai yang bekerja dalam dinas-dinas pemerintah. Dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tanggal 29 Nopember 1971 dibentuk Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Korpri digagas sebagai satu-satunya wadah untukmenampung kegiatan para anggotanya di luar kedinasan.
Fungsi Korpri
Korpri berfungsi sebagai:
  1. Perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
  2. Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota;
  3. Pelindung dan pengayom anggota;
  4. Penyalur kepentingan anggota;
  5. Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya;
  6. Pelopor pelayanan publik dalam menyukseskan program-program pembangunan;
  7. Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  8. Pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa
Visi dan Misi Korpri
Visi Korpri adalah terwujudnya Korpri sebagai organisasi yang kuat, netral, mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional di dalam membangun Pemerintahan yang baik.
Untuk dapat merealisasikan visi tersebut diatas, maka Korpri memiliki misi:
  1. Mewujudkan organisasi Korpri sebagai alat pemersatu bangsa dan negara,
  2. Memperkuat kedudukan, wibawa, dan martabat organisasi Korpri,
  3. Meningkatkan peran serta Korpri dalam mensukseskan pembangunan nasional,
  4. Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada anggota,
  5. Meningkatkan ketaqwaan dan profesionalitas anggota,
  6. Meningkatkan kesejahteraan anggotanya,
  7. Menbegakkan peraturan perundang-undangan Pegawai Republik Indonesia,
  8. Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama anggota Korpri,
  9. Mewujudkan pronsip-prinsip kepemerintahan yang baik
Program Kerja Pokok-pokok kegiatan sebagai pelaksanaan visi, misi, dan fungsi Korpri, sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sasaran Program Umum Korpri adalah:
  1. Melaksanakan penguatan dan konsolidasai organisasi dengan sasaran terwujudnya organisasi yang kuat, handal, dan netral;
  2. Pembinaan profesionalisme, moral, jasmani, dan semangat korps dengan sasaran adanya peningkatan kompetansi, ahlak, kesehatan, dan jiwa korsa anggota;
  3. Peningkatan usaha dan pengembangan potensi bisnis dengan sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota;
  4. Peningkatan kepedulian terhadap masalah sosial, perlindungan hukum bagi anggota dengan sasaran untuk ikut serta membantu mengatasi permasalhan sosial yang dihadapi serta membenkan bantuan hukum terhadap anggota.
Program Umum Korpri menjadi acuan dalam menyusun program kerja pada masing-masing jenjang kepengurusan sesuai dengan kemampuan masing-masing dan tetap dikendalikan dab dilakukan pengawasan oleh Pimpinan/Pengurus di semua jenjang kepengurusan.
Doktrin Korpri
Korpri memiliki suatu doktrin yang disebut Bhinneka Karya Abdi Negara, yang berarti walaupun Pegawai Republik Indonesia melaksanakan tugas diberbagai bidang dengan jenis karya yang beraneka ragam, tetap bersatu dalam rangka melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Doktrin Korpri adalah kebulatan tekad dan kesatuan pemikiran Korpri tentang dasar-dasar dan pokok-pokok pelaksanaan serta pengembangan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara, dan menjadi pedoman serta pembimbing bagi segenap anggota dalam melaksanakan asas dan mencapai tujuan Korpri. Doktrin Korpri manjadi pedoman bagi setiap anggota Korpri dalam melaksanakan visi dan misi Korpri.
Kode Etik Korpri
Korpri memiliki Kode Etik yang dinamakan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia.
Korpri. Kode Etik Korpri adalah pedoman sikap dan tingkah laku angotanya. Naskah Panca Prasetya Korpri adakah sebagai berikut.

PANCA PRASETYA 
KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
KAMI ANGGOTA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA, ADALAH INSAN YANG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA, BERJANJI:
  1. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR1945;
  2. MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN BANGSA DAN NEGARA SERTA MEMEGANG TEGUH RAHASIA JABATAN DAN RAHASIA NEGARA;
  3. MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NEGARA DAN MASYARAKAT Dl ATAS KEPENTINGAN PRIBADI DAN GOLONGAN;
  4. MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SERTA KESETIAKAWANAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA;
  5. MENEGAKKAN KEJUJURAN, KEADILAN DAN DISIPLIN SERTA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PROFESIONALISME

Lambang Korpri
Lambang Korpri diadakan dengan maksud untuk lebih menumbuhkan jati diri dan jiwa korsa anggota Korpri.
Bentuk dan makna lambang Korpri adalah sebagai berikut:

Logo Korpri
  1. Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun, melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan Korpri sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945;
  2. Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota Korpri, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai tujuan nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta paradigma baru Korpri;
  3. Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) ditengah dan 5 lima) ditepi melambangkan pengabdian dan perjuangan Korpri untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Sifat, peranan dan program kerja Korpri dalam memperjuangkan kepentingan para anggotanya tercermin dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Korpri. Dalam perjalanan sejarah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Korpri yang ditetapkan pada tahun 1971 saat pembentukan Korpri, telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan-perubahan terjadi sesuai perkembangan kehidupan bernegara dan bermasyarakat dari masa ke masa.
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Korpri terakhir ditetapkan dengan Keputusan Musyawaran Nasional VI Korpri Nomor : KEP-05/MUNAS/2004 tanggal 30 Nopember 2004 dan disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005