Setia Dalam Perkara Kecil

Barangsiapa setia dalam perkara-perkara kecil, ia setia juga dalam perkara-perkara besar. Dan barangsiapa tidak benar dalam perkara-perkara kecil, ia tidak benar juga dalam perkara-perkara besar

PPNS Penataan Ruang

Tentang PPNS Penataan Ruang
klik link ini: http://eppnswil2.plansoftmedia.com/


Tentang PPNS Penataan Ruang

PPNS Penataan Ruang merupakan tombak pelaksana penegakan hukum di bidang penataan ruang, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Keberadaan PPNS Penataan Ruang sangat diperlukan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang yang berindikasi tindak pidana penataan ruang dalam rangka mewujudkan tertinb tata ruang. Sehubungan dengan hal tersebut, sejak tahun 2009 Kementerian Pekerjaan Umum c.q. Direktorat Jenderal Penataan Ruang bekerja sama dengan POLRI telah mendidik dan melatih para pejabat dan staf professional di lingkungan Ditjen Penataan Ruang serta dinas-dinas di daerah yang membidangi penataan ruang.

Visi Misi PPNS Penataan Ruang
Visi PPNS Penataan Ruang adalah mewujudkan tertib tata ruang melalui penegakan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang yang terkoordinasi oleh PPNS Penataan Ruang yang berkualitas.

Misi PPNS Penataan Ruang adalah menjadikan PPNS Penataan Ruang sebagai instrumen strategis penegakan hukum peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang.   
 
Tugas Pokok dan Fungsi  PPNS
Tugas Pokok PPNS Penataan Ruang adalah:
  1. melakukan penyidikan tindak pidana Penataan Ruang;
  2. mewujudkan tegaknya hukum dalam pengendalian pemanfaatan ruang dengan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana penataan ruang dalam koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri;
  3. melakukan pembinaan ke dalam agar tercipta suatu kesiapan dalam rangka melaksanakan tugas penyidikan tindak pidana penataan ruang.
Fungsi PPNS Penataan Ruang adalah menegakkan hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang yang menyangkut tindak pidana penataan ruang.

No comments:

Post a Comment