Setia Dalam Perkara Kecil

Barangsiapa setia dalam perkara-perkara kecil, ia setia juga dalam perkara-perkara besar. Dan barangsiapa tidak benar dalam perkara-perkara kecil, ia tidak benar juga dalam perkara-perkara besar

2012/06/27

Cuti Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976
Tanggal 23 Desember 1976

Hal "CUTI" adalah hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain menjalankan kewajibannya sebagai jongos masyarakat (abdi masyarakat) hehehe...
Saya yakin, sebagian besar kita yang PNS hanya mendengar dari mulut ke mulut tentang hal cuti ini. Yang kita tau, setiap tahun kita punya hak untuk mengajukan cuti selama 12 hari kerja. Ada juga cuti besar, cuti sakit, cuti alasan penting, cuti menikah, cuti melahirkan dan cuti di luar tanggungan negara. Itu semua yang sering kita dengar. Tapi apakah kita pernah mengetahui dengan jelas dan pasti tentang tata aturan soal cuti ini? Sering kita mendengarkan perdebatan atau kita sendiri yang berdebat soal waktu jalan nya cuti. Dan sering kita hanya mempercayai pendapat para senior. Kita berdebat dan mempercayai sesuatu yang kita sendiri tidak pernah melihat peraturan itu sendiri. Kadang kita akhirnya salah kapra soal pengertian cuti-cuti itu dan kadang kita sendiri akhirnya dirugikan atau mungkin ada yang merugikan negara.
Cuti ini hak kita sebagai PNS dan sangat disayangkan kalau kita sendiri tidak paham kemudian kita hanya mempercayai tradisi-tradisi yang sedang berlangsung di kantor kita. Padahal ini ada aturan nya.

Saya sendiri penasaran tentang hak saya ini. saya mencari dasar hukumnya. Saya mendapatkannya lewat dunia maya. untuk mendapatkan di bagian kepegawaian kantor sepertinya sulit....hmmmm...bukan sulit sih... tapi diragukan ketersediaannya.... hehehe...

Saya tidak ingin mengetahuinya sendiri, berikut ini saya salin hal-hal yang penting dari peraturan pemerintah no. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Jenis Cuti PNS:
Cuti terdiri dari: (Pasal 3)
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti sakit;
d. cuti bersalin;
e. cuti karena alasan penting; dan
f. cuti di luar tanggungan Negara.



A. Cuti Tahunan (Pasal 4 - 8)
  • utk PNS yg tlh bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara TERUS MENERUS
  • lama cuti 12 (dua belas) hari kerja
  • CUTI TAHUNAN TIDAK DAPAT DIPECAH-PECAH hingga jangka waktu yang KURANG DARI 3 (TIGA) HARI KERJA (ini berarti dapat dipecah-pecah menjadi 6 (hari) + 6 (hari) atau 5 (hari) + 7 (hari) kerja) *dari kalimat ini kita dapat jabarkan seperti ini. sesuai dengan tata bahasa dan arti kalimatnya.... benarkan?
  • cuti di tempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari.
  • cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja TERMASUK CUTI TAHUNAN DALAM TAHUN YANG SEDANG BERJALAN
  • CUTI TAHUNAN YG TIDAK DIAMBIL LEBIH DARI 2 (DUA) TAHUN BERTURUT-TURUT, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja TERMASUK CUTI TAHUNAN DALAM TAHUN YG SEDANG BERJALAN
  • PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI GURU PADA SEKOLAH DAN DOSEN PADA PERGURUAN TINGGI YANG MENDAPAT LIBURAN MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU TIDAK BERHAK ATAS CUTI TAHUNAN.
  • Dapat ditangguhkan oleh pejabat yg berwenang paling lama 1 (satu) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak. Dan dapat diambil dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yg sedang berjalan.

B. Cuti Besar (Pasal 9 - 12)
  • hak utk PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus
  • lamanya 3 (tiga) bulan
  • tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dlm tahun yang bersangkutan
  • Cuti besar dapat digunakan utk memenuhi kewajiban agama
  • dapat ditangguhkan oleh pejabat yang berwenang utk paling lama 2 (dua) tahun apbl kepentingan dinas mendesak

C. Cuti Sakit (Pasal 13 - 18)
  • Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit
  • PNS yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari, ketentuannya harus memberitahukan kpd atasannya
  • PNS yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari, ketentuan: mengajukan permintaan secara tertulis kpd pejabat yg berwenag dengan melampirkan surat keterangan dokter
  • sakit yang lebih dari 14 (empat belas) hari: mengajukan permintaan secara terutlis kepada pejabat yg berwenang dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. waktu cuti diberikan paling lama 1 (satu) tahun, dapat ditambah dijika dipandang perlu paling lama 6 (enam) bulan.
  • PNS wanita yang mengalami gugur kandung, berhak cuti sakit paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan
  • selanjutnya pasal 16 - 18 .....

D. Cuti Bersalin (Pasal 19 - 21)
  • utk persalinan anak yang pertama, kedua dan ketiga
  • yang keempat dan seterusnya diberikan cuti di luar tanggungan negara
  • lamanya 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan

E. Cuti Karena Alasan Penting (Pasal 22 -  25)
yang dimaksud dengan CUTI KARENA ALASAN PENTING adalah cuti KARENA:
  1. ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
  2. salah seorang  anggota keluarga yang dimaksud di atas meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarga nya yang meninggal dunia itu;
  3. melangsungkan perkawinan yang pertama;
  4. alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden.
  • lamanya cuti ditentukan oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama 2 (dua) bulan. *jadi, cuti alasan pernikahan bisa diajukan maksimal selama 2 (dua) bulan ^,^ tp dengan memberikan alasan-alasan utk dapat dipertimbangkan, misalnya tempat berlangsung pernikahan dan atau tata aturan pernikahan yang harus dilalui.

F. Cuti Di Luar Tanggungan Negara (Pasal 26 - 31)
  • bagi PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus, karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak
  • palang lama 3 (tiga) tahun
  • dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun 
  • dibebaskan dari jabatannya (kecuali cuti di luar tanggungan negara karena persalinan anak keempat dan seterusnya - Pasal 19 ayat (2))
  • jabatan yang menjadi lowong dengan segera dapat diisi
  • selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS tersebut tidak berhak menerima penghasilan dari Negara.
  • selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.


 Lain-lain 
PNS yang sedang menjalankan cuti tahunan, cuti besar dan cuti karena alasan penting, dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak. Jika terjadi hal seperti tersebut, maka jangka waktu cuti yang belum dijalankan TETAP MENJADI HAK PNS yang bersangkutan.